Senin, 04 Juli 2011

DOSA KE SATU


Celebrity Fitness Tak Mau Bayar Pesangon
Jurnal | Jum'at, 1 Jul 2011
SAYA salah satu SALES MANAGER di PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) sejak Juni 2004 sampai dengan sekarang. Tanpa sebab yang jelas pada 12 Februari 2010, HRD Manager Pusat bernama RANDY KARMAN, mengatakan saya di-PHK. Departemen HRD mengeluarkan pernyataan yang disebarluaskan lewat email yang berisi menyatakan saya di-blacklist dari perusahaan dan dilarang memasuki kantor dengan alasan apa pun. Anehnya pada 16 Februari tahun lalu, saya ke kantor pusat minta surat PHK. Namun, surat PHK tidak diberikan, malah saya diajak bicara negosiasi uang pesangon. Singkat cerita setelah perjuangan panjang hampir setahun. Pengacara saya menggugat ke PHI dan pada 18 Januari 2011 melalui surat keputusan Pengadilan No.250/PHI.G/2010/PN. JKT.PST: tergugat PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) dinyatakan kalah dan harus membayar pesangon.
Sampai sekarang perusahaan ini masih tidak mau membayar pesangon dan putusan Pengadilan diabaikan begitu saja. Inikah cara perusahaan besar yang beranggotakan ribuan member memperlakukan seorang karyawan yang sudah berkarier selama tujuh tahun dan sudah diputuskan menang lewat pengadilan? Kepada perusahaan mohon tanggapan segera sebelum kami mengambil langkah hukum lebih tegas.